Sertifikat HALAL untukprodukmakanan. Sertifikasiiniberartibahwaprodukdanmetodeproduksinya (termasukbahanbaku, bahanbaku, peralatanpemrosesan, peralatanpenangananlainnya yang digunakandalam proses pembuatan) memenuhipersyaratanhukum Islam (HukumSyariah).
https://ias-indonesia.org/sertifikasi-halal/
![image](https://octomo.co.uk/upload/photos/2024/05/aw6QPECEYOzHuF2WtZeS_08_fe21754c44c985898a3705326c1bb87a_image.png)