Sertifikat HALAL untukprodukmakanan. Sertifikasiiniberartibahwaprodukdanmetodeproduksinya (termasukbahanbaku, bahanbaku, peralatanpemrosesan, peralatanpenangananlainnya yang digunakandalam proses pembuatan) memenuhipersyaratanhukum Islam (HukumSyariah).

https://ias-indonesia.org/sertifikasi-halal/